Jakarta–Beritasatunews.id | Tak ingin kondisi keuangan di BPJS Kesehatan mengalami defisit, Menkes Budi Gunadi Sadikin akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, penghapusan kelas BPJS Kesehatan bertujuan agar cakupan layanannya semakin luas.
“Kita tak ingin kondisi keuangan BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1/2022).
Budi menekankan, agar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berperan dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga.
Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan, untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan,” ujar Budi.
Saat ini, pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian KDK. Ia ingin ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut.
Konsep tersebut sudah dirumuskan dan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, memelihara kesehatan, dan menghilangkan gangguan kesehatan.
Rincian KDK yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional ke depan.
“Selaraskan agar program berbasis KDK untuk pengembangan program jaminan sosial selaras dengan transformasi sistem jaminan sosial,” ujar Budi.
Target penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit pada 2024.
Pemerintah terus menggodok aturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).