Ragam  

Tak Ingin Kondisi Keuangan Defisit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Tak Ingin Kondisi Keuangan Defisit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). | Foto: Ist

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati berharap, implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh RS pada 2024.

“Tentu monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala tetap akan dilaksanakan,” ujar Iene Muliati.

Ia menjelaskan, KRIS JKN sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas“.

Kemudian pada pasal 23 ayat (4) dijelaskan, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 54A berbunyi, ‘Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022’. * B1N/Ril