Langkat–Beritasatunews.id: Sebanyak tiga diskotek di tiga daerah di Kabupaten Langkat, Binjai dan Deliserdang, disegel oleh tim gabungan, karena dinilai telah meresahkan masyarakat juga karena tidak memiliki zin usaha atau operasional.
Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD, unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat serta TNI/Polri, menggelar operasi gabungan dalam rangka menertibkan hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat, di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Senin (10/1).
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan, penyegelan tiga diskotek dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin.
Langkahnya adalah dengan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen.
Lokasi hiburan malam yang ditertibkan Diskotek/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly.
Diskotik Champion Blue Star di sebelah Champion Café and Resto, disegel dengan cara mengelas plat besi di bagian pintu sebelah depan dan belakang. Meski sempat terjadi perdebatan, namun tempat hiburan malam itu berhasil ditertibkan, dengan ditutup menggunakan spanduk penutupan kegiatan operasional.
Safruddin juga mengingatkan pihak pengelola, agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut.
Mengingat berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021 lalu.
Pihak pengelola Manajer Diskotik Champion Blue Star, Sazali sempat membuka perdebatan dengan Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro serta Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.
Sazali berdalih bahwa pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotek yang tempatnya bersebelahan langsung dengan Champion Café and Resto, dimana bagian belakang dan sampingnya terdapat kebun duku dan sawit.
Namun tim tetap menolak alasan pihak pengelola, karena faktanya hiburan malam itu memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Diketahui Sky Garden dan Duku Indah berada di wilayah Kabupaten Deliserdang yang merupakan Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan.
Diskotik Champion Blue Star dan Star Fly di wilayah Kabupaten Langkat yang merupakan Wilkum Kepolisian Resor (Polres) Binjai dan Langkat.
Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel.
Sebab, kata Basrah, pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotek. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.
Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar 4 peraturan, yakni:
- Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
- Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
- Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.
- Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.
Sembari menegaskan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1).
Pada kesempatan itu, melalui Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi SSos, para tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Ketua Forum FKUB Ustazd Panjang Harahap, Ketua MUI Zulkifli Ahmad Dian, Ketua FPK Drs Syahrizal MZ, Ketua FKDM Ismandianto Karo Karo, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat, atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat.
Ikut dalam penyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deliserdang, para Tokoh Agama dan Masyarakat dari tiga daerah.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro mengingatkan, agar pengelola tidak melepas segel. Apalagi penutupan diskotik dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, TNI/Polri dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah terkait operasional usaha serta pendirian bangunan. * B1N-NS/Ril