Langkat–Beritasatunews.id | WDW alias Ateng (48), warga Jalan Kartini Lingkungan 3 Karya, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat, karena miliki narkotika jenis sabu berat 3,11 gram dan daun ganja kering.
Demikian disampaikan Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, kepada awak media di Stabat, Kamis (10/3/2022).
Kapolsek Stabat yang awalnya mendapat informasi yang masuk pukul 15.00 Wib, langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim yang saat itu berada di Kebun Jati di tanah garapan milik PTPN 2 Lingkungan 3 Karya, Kelurahan Kwala Bingai.
Barang bukti yang turut diamankan dengan tertangkapnya pelaku, diantaranya : 1 plastik berwarna hitam, 3 bungkus plastik warna klip bening berisi kristal putih Sabu seberat 3,11 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan elektrik, 2 pipet, 2 bungkus plastik yang berisi daun ganja kering,1 blok kertas tiktak, 1 unit handphone warna hitam merk Nokia, ujarnya.
Polsek Stabat yang sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB mendapat informasi yang layak dipercaya, terkait transaksi narkotika jenis sabu di ladang kebun jati di tanah garapan milik PTPN 2, yang berada di Lingkungan 3 Kelurahan Kwala Bingai, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat yang turun ke TKP, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya yang dilakukan oleh Kanit Reskrim, IPDA Sejahtera Ginting SH beserta anggota-anggotanya. * B1N-Sfn