Tipu Warga Modus Masuk TNI Bayar Rp325 juta, Nina Wati Dilaporkan Lagi ke Polda Sumut

Tipu Warga Modus Masuk TNI Bayar Rp325 juta, Nina Wati Dilaporkan Lagi ke Polda Sumut

Medan- Beritasatunews.id | Tipu warga modus masuk TNI bayar Rp325 juta, Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menerima lagi laporan warga bernama Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga turut menjadi korban tipu gelap Nina Wati.

Riadi resmi melaporkan Nina dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024, terkait tipu warga dengan modus masuk Bintara Tentara Nasional Indonseia Angkatan Darat (TNI AD) dengan membayar Rp325 juta.

Wanita yang kini sudah ditahan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga menipu korbannya sebanyak Rp325 juta, dengan modus bisa meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat.

Uang dikirim langsung ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Nina Wati. Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.

Sementara pada akhir Januari, Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) Kodam I/Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.

Saat ini penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp325 juta,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Polisi menjelaskan, korban tipu gelap Nina Wati saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat orang.

Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca-Nina Wati ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu di rumahnya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar Rp1,3 Miliar atas korbannya Afnir.

“Jadi sampai saat ini polisi memproses tujuh laporan yang sama dengan terlapor NW, yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut,” pungkas mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini. * B1N-Rizal/Ril