Langkat–Beritasatunews.id | Tujuh pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur, ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Langkat, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke aparat penegak hukum.
Kabag Sunda Polres Langkat, Kompol Waskita, didampingi Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Iptu Muliana, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Sabtu (5/3/2022).
Orang tua Korban, sebelumnya telah melaporkan tujuh pelaku perkosaan yang menimpa anaknya, sebut saja Bunga.
Polres Langkat yang menindak lanjuti dari laporan orang tua Bunga, langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku, dengan inisial FLG, YP, MFA, AP, DO, DDDL dan WM.
Penyidik Polres Langkat, mempersangkakan tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak terhadap para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, ujarnya.
Ketujuh orang pelaku ditangkap, bermula Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, orang tua Bunga tidak melihat anaknya di teras rumahnya.
Orang tua Bunga menghubungi via handphone yang dibawanya, namun tidak diangkat oleh Bunga.
Kemudian, Minggu (27/2/2022), teman Bunga malaporkan, Bunga saat itu berada di Pasar X Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, lagi menangis dan minta tolong untuk dijemput.
Bunga, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami olehnya kepada orang tuanya, dimana dirinya telah diperkosa oleh tujuh orang pelaku secara bergantian. * B1N-Sfn