Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kepolisian Sektor Padang Tualang amankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, di Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Jumat (10/02/2023), pukul 06.10 WIB. | Foto: Ist

Langkat-Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor Padang Tualang, berhasil ungkap dan amankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, di Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Jumat (10/02/2023), pukul 06.10 WIB.

Adapun kedua orang pelaku yang berhasil diamankan RS (38), warga Dusun Wono Rejo, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. SS (30), warga Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Barang bukti, 2 bungkus plastik Klip transparan berukuran sedang dan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto : 0,57 gram, bungkusan klip kosong, Uang tunai sebesar Rp200.000, 1 buah timbangan skill.

Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (10/02/2023).

Berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Padang Tualang dari masyarakat, Jumat (10/02/2023), sekira pukul 05.00 WIB, telah diamankan warga yang diduga mengedarkan jenis narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, mengamankan dan membawa kedua pelaku ke Polsek Padang Tualang, beserta barang buktinya.

Selanjutnya, ketika diintrogasi perihal barang bukti yang diamankan tersebut dan benar jika pelaku RS mengedarkan narkotika jenis shabu tanpa izin bersama SS, secara bergantian.

Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narloba Polres Langkat untuk proses penyelidikan selanjutnya. * B1N-Sfn