Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Stabat, berhasil amankan seorang laki-dengan inisial DS (40), warga Dusun VIII Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat.
TSK diamankan beserta barang buktinya, 5 paket berisi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 plastik klip bening kosong, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, serta 1 potong jaket warna hitam, ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, terkait seorang laki-laki di Jalan KHZ Arifin atau tepatnya di depan Toko Serba 35.000 membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menerima informasi ini, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, perintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera I Ginting SH dan personil unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut.
Tim Opsnal yang turun ke TKP, saat itu melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berjalan dari arah belakang Toko dan langsung menaiki sepeda motor Vario dengan plat BK 3638 PB warna merah.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Stabat,melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket berisi yang diduga sabu-sabu, 1 sekop,1 plastik klip bening kosong.
Selanjutnya TSK dan barang buktinya di boyong ke Polsek Stabat dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







