Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pura berhasil menangkap MI, pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga masyarakat Desa Pantai Cermin.

MI (23), warga Dusun 1 Pendidikan, Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, ditangkap di dalam rumah kosong milik Parurrozi alias Aulung (30), warga Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (25/07/2022).

Informasi yang dihimpun oleh kru media ini, MI adalah residivis pelaku pembunuhan tahun 2016.

MI ditangkap warga, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian yang kerap meresahkan warga.

MI yang bernasib sial, Senin (25/7/2022) siang, telah diamankan oleh warga sebelum polisi datang dan akhirnya diboyong Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura ke Mapolsek Tanjung Pura.

Menurut sejumlah warga yang ikut mendatangi Kepolisian Sektor Tanjung Pura, disambut dan dilayani oleh IPDA Prawira.

Menurut sejumlah warga, keberadaan MI telah meresahkan dan telah banyak korbannya, terutama terhadap warga Pantai Cermin.

Sebelumnya Parurrozi alias Aulung, ketika mendatangi rumah kosong miliknya, yang dalam keadaan terkunci, di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.

Aulung yang membuka rumah kosong miliknya, masuk ke dalam rumah dan menuju ruang kamar dan terkejut ketika melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Aulung langsung meneriakkan maling, mendengar teriakan tersebut, warga di sekitar lokasi langsung berdatangan dan berhasil mengamankan laki-laki yang telah dipegang oleh warga.

Mendapat informasi penangkapan warga, Kanit Reskrim Iptu Hermawan, Kanit Intelkam IPDA Hariadi dan Personil Polsek Tanjung Pura, turun ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.

Tim Opsnal yang lakukan interogasi terhadap pelaku, mengaku berinisial MI alias Irfan.

Berdasarkan laporan dari warga Desa Pantai Cermin yang telah membuat LP ke Polsek Tanjung Pura.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman melalui Kanit Reskrim Iptu Hermawan mengatakan, dari hasil penyelidikan/interogasi terhadap MI, dirinya mengakui perbuatannya yang telah beberapa kali lakukan tindak pidana pencurian di Desa Pantai Cermin.

MI ditangkap, sesuai dengan No : LP/B/47/VII/2022/SPKT/Polsek Tanjung Pura, dengan pelapor Syahmirin Siregar. * B1N-Sfn