Warga Dusun II Baja Kuning Diciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat

Warga Dusun II Baja Kuning Diciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat

Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.30 WIB, menangkap seorang warga Dusun II Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Jumat (23/9/2022).

Pelaku yang berhasil ditangkap, dengan inisial Sy (53) warga Dusun II Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura.

Adapun BB (Barang Bukti) yang turut diamankan, 14 bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 3,44 Gram, 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hp Merk Samsung warna hitam dan 1 buah Dompet warna putih.

Tersangka berhasil diamankan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun II Baja Kuning sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

Team Opsnal Unit II satres narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb, langsung menuju TKP dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, sedang duduk di belakang halaman rumah.

Lalu team langsung mengamankan pelaku dan team lakukan penggeledahan, ditemukan BB seperti tersebut di atas di dekat pelaku diamankan.

Selanjutnya, pelaku beserta BB yang berhasil diamankan, diboyong ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn