Warga Jalan Pelabuhan Sei Bilah Ditangkap

Warga Jalan Pelabuhan Sei Bilah Ditangkap
Foto: Ist

Langkat Beritasatunews.id | Kepolisan Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap MGA (21), warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

MGA ditangkap karena miliki tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 20 bungkus plastik klip bening kosong dan berbagai alat bukti lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Langkat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Sumpeno kepada wartawan, di Stabat, Rabu (16/2).

Joko Sumpeno menjelaskan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat di Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Sihar MT Sihotang SH, bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

Saat itu, personel melihat tersangka MGA ini berada di kediaman orang tuanya, lalu ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan berbagai barang bukti, di antaranya tembok tepas kamar mandi, berupa tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 20 bungkus plastik klip bening kosong dan berbagai barang bukti lainnya. * B1N-Sfn