Jakarta – Beritasatunews.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr Seto Mulyadi atau atau biasa dipanggil Kak Seto menegaskan, tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Penegasan itu disampaikan sebagai klarifikasi dan jawaban atas pernyataan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang menyebut Dr Seto Mulyadi membela predator seksual anak dengan menghadiri sidang terdakwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang.
PAI beserta seluruh kepengurusan dan jajaran pusat hingga daerah, sekali tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/7/2022) malam.
Menurutnya, LPAI merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan SK Menkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Organisasi yang dipimpinnya, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak 1997.
Senada itu, Wakil Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyudutkan Kak Seto yang kemudian viral.
“Kehadiran Kak Seto di persidangan itu, seakan viral diframingkan membela pelaku terduga predator anak, memang ada upaya penggiringan di PN Malang, saya memdampingi beliau saat itu,” ucap Samsul Ridwan.
Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Kak Seto dan aktivis LPA daerah, kapasitas Kak Seto adalah sebagai ahli yang menjelaskan duduk persoalan kepada majelis hakim
“Jika ada framinng disudutkan, kita tidak bisa menerima dalam konteks seperti itu, posisioning sebagai ahli, siapapun dalam majelis persidangan dipanggil ahli untuk memperjelas keterangan yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, Kak Seto dalam video youtube sudah membrikan klarifiaksi keterangan bahwa tidak dalam kapasitas membela terdakwa, namun sebagai ahli.
“Saya 100 persen bahkan 1000 persen, percaya Kak Seto tetap dalam konteks perlindungan anak,” tegasnya dalam konferensi pers yang dipandu Sekjen LAPI Titik Suhariyati.
Atas masalah ini, Samsul menyatakan itu semua sebagai ujian dan bagaimama LPA bisa menghadapi itu semua dengan konsoldiasi. Kepatuhan terhadap organisasi tengah diuji berkaitan dengan adanya framing dari luar. * B1N-Ril







