Langkat – Beritasatunews.id | Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MH memimpin Giat Press Release di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Senin (05/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Giat Press Release yang dilaksanakan, mengungkap Kasus Perjudian, Narkoba an Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Giat Press Release dipimpin langsung Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MH, dihadiri Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, Kasie Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim Ipda A Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Ali Asghor S TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kades Mekar Sawit dan Para awak media.
Press release dugaan tindak pidana di bidang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Adapun dasar Press Release, Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2022/SPKT POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 September 2022.
Perkara dugaan tindak pidana di bidang migas, yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana.
TKP di Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupate Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Modus Operandi
Kamis (01/9/2022) sekitar pukul 08.45 Wib, pihak Kepolisian Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut 7 drum yang membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar dipinggir jalan Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, ditemukan 1 unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut/membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah, serta dari TKP diamankan 2 orang laki-laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut.
Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1 kali dalam 1 bulan.
Dalam pembelian cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut, pelaku membeli dengan harga Rp5.600 per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kecamatan G bang dengan harga Rp6.500 perliter, sehingga dalam niaga Solar disubsidi Pemerintah tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp900 perliternya.
Pada saat diamankan tersebut, total keseluruhan cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diangkut adalah kurang lebih 3 ton.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) .
Pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 orang, 1 pemilik solar bersubsidi dan 1 orang supir pengangkutan, Sahari alias wak Ari (54). warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat (selaku pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi).
2) Nama Paino (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat selaku supir/pengemudi.
Terhadap kedua tersangka, saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat.
Barang bukti 1 unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up, warna Hitam, No.Pol: BK 8638 DA 13 buah drum kaleng, ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi, 5 buah jeriken plastik ukuran 35 liter solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba TA 2022 sejajaran Polres Langkat, Januari 2022 s/d Agustus 2022 : Januari : Jumlah tindak pidana 17 kasus, jumlah tersangka 20 orang, jumlah barang bukti, Ganja 5.860 Gram Sabu 85,8 Gram.
Februari : Jumlah tindak pidana 30 kasus, jumlah tersangka 50 orang, jumlah barang bukti : Ganja 0,12 Gram , Sabu 41,17 Gram.
Maret : Jumlah tindak pidana 18 kasus, jumlah tersangka 22 orang, jumlah barang bukti : Ganja 165,92 Gram, Sabu 23,43 Gram Ekstasi 14 butir.
April : Jumlah tindak pidana 31 kasus, jumlah tersangka 35 orang, jumlah barang bukti : Ganja 219,6 Gram Sabu 31,31 Gram.
Mei : Jumlah tindak pidana 15 kasus, jumlah tersangka 18 org, jumlah barang bukti : Ganja 2,59 Gram Sabu 23,53 Gram.
Juni : Jumlah tindak pidana 23 kasus, jumlah tersangka 31 orang, jumlah barang bukti : Ganja 4.497,88 Gram, Sabu 203,26 Gram
Juli : Jumlah tindak pidana 24 kasus, jumlah tersangka 30 org, jumlah barang bukti : 1.801,68 Gram, Sabu 971,81 Gram.
Agustus : Jumlah tindak pidana 23 kasus, jumlah tersangka 26 orang, jumlah barang bukti : Ganja 67,85 Gram Sabu 57,32 Gram.
Jumlah kasus 181 kasus, jumlah tersangka 232 orang, jumlah barang bukti Ganja 12.615,35 Gram, jumlah barang bukti Sabu 1.437,64 Gram dan jumlah barang bukti Ekstasi 14 butir. * B1N-Sfn







