Rakor Pembahasan Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Polsubsektor di Wilkum Polres Langkat

Langkat – Beritasatunews.id | Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK memimpin langsung kegiatan Rakor Penyediaan Lahan, rencana pembangunan Polsubsektor pada Wilkum Polres Langkat, Rabu (07/9/2022) pukul 10.30 WIB di ruang kerja Kapolres Langkat.

Dalam kesempatan tersebut didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM, Kabagren Polres Langkat Kompol Mahyudanil Noor S Si, Poppy J Tobing Kasubbag Rencana, Sustainability PTPN II, Virajati Sinulingga SH MH Staff Hukum PTPN II, Yusiar Staf Pam Aset PTPN II, Fathan Nur Kabid Aset BPKAD Kabupaten Langkat, Mona Aritonang Kasubbag TU BPN Kabupaten Langkat.

Dalam giat Rakor tersebut, pihak Polres Langkat menyampaikan terkait lahan untuk pembangunan Polsubsektor pada Wilkum Polres Langkat sedang dalam proses peninjauan lokasi rencana pembangunan Kantor.

Ada beberapa lokasi yang telah disurvei di beberapa Kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan strategis.

Adapun status lahan yang telah disurvei sebelumnya oleh pihak Polres Langkat, berdasarkan informasi awal merupakan lahan perkebunan dan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, disampaikan kepada pihak yang berkaitan kiranya dapat memberikan masukan dan pertimbangan terkait status lahan.

Penyampaian pihak BPN Kabupaten Langkat pada intinya, menyambut baik rencana Polres Langkat untuk membangun Polsubsektor ,guna mendukung kegiatan Kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan masyarakat yang baik dan kondusif.

Penyampaian pihak BPKAD Kabupaten Langkat pada intinya, pihak BKPAD Kabupaten Langkat ,siap memfasilitasi pihak Polres Langkat sejauh status lahan clean and clear.

Penyampaian pihak PTPN II Kabupaten Langkat pada intinya, menyambut baik rencana Polres Langkat untuk membangun Polsubsektor ,guna mendukung terciptanya Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Langkat.

Bahwa saat ini yang menjadi hambatan dalam hal hibah lahan pada PTPN II adalah proses peralihan lahan tidak sesederhana masa masa sebelumnya.

Dalam hal peralihan lahan, saat ini pihak PTPN II tidak bisa lagi langsung mengiyakan permohonan pengajuan lahan.

Setiap permohonan dari pemohon harus di ajukan kepada Kementerian BUMN (pusat), untuk proses assessment selanjutnya dikembalikan ke PTPN-Pemda-Pemohon.

Pukul 13.30 WIB kegiatan selesai dilaksanakan selama berlangsung situasi aman dan kondusif. * B1N-Sfn