Labuhanbatu-Beritasatunews | Polres Labuhanbatu kembali ringkus residivis sabu yang sudah tiga kali keluar masuk penjara bernama ASP alias Saidi (41), warga Gang Salinsing, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Polres Labuhanbatu kembali ringkus ASP alias Saidi dari sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura pada Senin, 28 Agustus 2023.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu melalui kepala satuan (Kasat) Narkoba AKP Roberto Sianturi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dalam paparannya, Kamis (31/8/2023) di Mapolres Labuhanbatu.
Menurut Elimawan, pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan Saidi berhasil diamankan barang bukti berupa 0,12 gram sabu-sabu, 1 buah kaca pirek yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 pak klip transparan kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan 2 unit handphone (HP).
Saat dilakukan interogasi, tersangka Saidi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima atau diperolehnya dari seseorang yang tidak di ketahui namanya dan masih dalam pengembangan.
Lebih lanjut Elimawan menerangkan, Saidi merupakan seorang residivis. Saidi pada tahun 2016 pernah ditangkap oleh polisi karena tindak pidana narkotika jenis sabu. Pada tahun 2021 tersangka Saidi kembali ditangkap polisi dengan perkara yang sama karena memiliki sabu-sabu.
Untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2022, kembali tersangka Saidi berurusan dengan polisi karena memiliki sabu-sabu. Kali ini, adalah keempat kalinya Saidi ditangkap karena kasus narkotika sabu-sabu.
“Tersangka Saidi menjual narkotika jenis sabu sejak tahun 2016 dan keluar masuk penjara, namun tidak memiliki harta atau aset,” sebut Elimawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Saidi kini diamankan di Polres Labuhanbatu dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun,” tutup Elimawan. * B1N-RH







