Labuhanbatu-Beritasatunews.id | Terkait dugaan korupsi Kepala Dinas (Kadis) Pangan Labuhanbatu Syarifuddin Harahap soal Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pertanian tahun 2021 senilai Rp500 juta, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar, akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bupati Labuhanbatu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Kadis.
Demikian disampaikan Zainuddin Siregar kepada media lewat pesan WhatsApp (WA), Jumat (3/11/2023) pagi saat mempertanyakan sanksi atau tindakan apa yang akan diberikan kepada Kepala Dinas Pangan Syarifuddin Harahap setelah inspektorat menemukan ada dugaan korupsi dalam proyek swakelola pembangunan LPM tersebut.
“Mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan dahulu dengan inspektorat dan PPK,” ujar Drs Zainuddin Siregar lewat pesan WA saat mempertanyakan terkait dugaan korupsi Kadis Pangan Labuhanbatu.
Saat ditegaskan, apakah PPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati Labuhanbatu, Zainuddin membenarkannya.
Sementara itu, Aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Bung Ishak, menanggapi dan mendukung langkah untuk menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Kadis Pangan Syarifuddin Harahap. Pasalnya, temuan Inspektorat menjadi bukti ada dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan LPM itu.
Menurut Ishak, Pemkab Labuhanbatu sudah seharusnya membudayakan pemberian
reward and punishment kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi yang berprestasi sepatutnya diberi reward atau penghargaan. Sebaliknya, bagi yang melakukan penyimpangan dalam bekerja, harus pula diberi punishment atau hukuman.
“Baru-baru ini di HUT Pemkab Labuhanbatu beberapa ASN diberi reward atau penghargaan karena dinilai berprestasi, itu tentunya kita apresiasi. Tapi berangkat dari rasa sayang kita dengan pemimpin dan cinta kepada daerah ini, maka perlu kita mengingatkan, bagi ASN yang melakukan penyimpangan apalagi sampai tindakannya mengakibatkan kerugiaan keuangan negara seperti dalam proyek pembangunan LPM, juga harus ditindak tegas,” tandasnya.
Lebih lanjut Ishak menerangkan, perlunya pemberian sanksi bagi ASN yang seperti itu, untuk memberikan efek jera dan contoh bagi ASN lainnya agar tidak melakukan tindakan menyimpang yang akhirnya merugikan keuangan negara serta menyengsarakan masyarakat. Jika hal seperti itu tidak dijalankan, dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi negatif di mata publik.
“Jika tidak ada tindakan tegas meski sudah ditemukan Inspektorat bahwa ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LPM, sehingga harus mengembalikan uang ke kas negara, kita khawatir orang akan mulai mempertanyakan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, atau istilah kerennya good and clean governance,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terendus berawal dari laporan aktivis KIAMaT yang disampaikan kepada Inspektorat pada 22 Februari 2023 lalu.
Kemudian, setelah 7 bulan berproses akhirnya pada 11 September 2023, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui suratnya Nomor 700.04/1009/Itkab. Sekr/2023, menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan khusus atas pembangunan LPM tersebut yang ditujukan kepada LSM KIAMaT selaku pelapor.
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Ahlan T Ritonga itu disebutkan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan hasilnya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700/28/LHP/Itkab.Sekr/2023 tanggal 31 Juli 2023, dan Surat Bupati Nomor 700.04/4700/Itkab. Sekr/2023 tanggal 11 Agustus 2023.
“Menurut Inspektorat, terdapat pengembalian uang yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten Labuhanbatu atas pembangunan LPM Dinas Pangan tahun 2021 senilai Rp 51juta lebih. Ini bukti adanya dugaan korupsi dalam pembangunan LPM tersebut,” tutur Ishak. * B1N-RH/Ril







