Beritasatunews.id | Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik pada 2026, namun pada tahun ini diprediksi keuangan BPJS masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menyampaikan inflasi dalam belanja kesehatan per tahun cukup tinggi mencapai 15 persen per tahun. Kenaikan inflasi itu tidak diikuti dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam lima tahun terakhir.
Hal ini yang kemudian mendorong Budi untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada tahun depan. Budi melihat iuran BPJS Kesehatan yang terakhir naik di tahun 2020 tidak bisa mengimbangi inflasi belanja kesehatan yang ada.
Meski demikian, Mantan Wakil Menteri BUMN ini menegaskan, masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp42.000 per bulan.
Meski demikian, peserta yang terdaftar dalam kategori PBI tidak perlu membayar biaya ini, karena pemerintah yang menanggungnya
“Itu sebabnya yang miskin tetap akan dicover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak apa-apa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut Budi.
Perihal iuran BPJS Budi juga menjelaskan sasaran PBI harus tepat sasaran. Untuk itu dia juga meminta pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memperbaiki data yang ada.
Pada tahun ini diprediksi keuangan BPJS Kesehatan masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran, jelas Budi. * B1N/R







