Labusel-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan salah seorang guru agama inisial AD (35), warga Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar Rejo Ujung, Bandar Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu terungkap saat Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting, SH, MH pers rilis tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Labusel, Jalan Jalinsum Kota Pinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sumut, Jumat (25/4/2025).
Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan salah seorang guru agama inisial AD (35) yang bertempat tinggal di Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar Rejo Ujung Bandar Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
AD mendirikan sebuah yayasan pengajian di beberapa tempat, dia selalu membawa muridnya disetiap lokasi pengajiaannya, tiga orang muridnya yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labusel selalu di bawa bersama dengan AD, dari situlah niat tidak baik AD muncul untuk menyetubuhi muridnya inisial AB (17).
Setelah itu, AD mengontrak rumah di Labura, kemudian keluarga AB bersama warga merasa curiga dengan AD, warga pun menggerebek rumah tersebut dan memang sudah ditemukan berduaan dengan AB, lalu keluarga AB dan warga membawa pelaku dan korban ke Polres Labuhanbatu.
Pelaku dan korban pun diinterogasi Polres Labuahanbatu, benar keduanya sudah melakukan persetubuhan, korban mengaku pertama dilakukan persetubuhan di Desa Rintis, Kecamatan Sialangkitang, Kabupaten Labusel.
AKP ER Ginting selaku Kasat Reskrim Polres Labusel menjelaskan, tertangkapnya pelaku persetubuhan dan pelecehan anak ini, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kampung Selamat, Dusun 9, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
Dari hasil interogasi dan bukti bukti yang ada di Polres Labuhanbatu, ditemukan kajadian menyetubuhi AB sejak 14 Juni 2023, umur korban masih 17 tahun yang masih dikategorikan anak di bawah umur, dan karena kejadian pertama AD melakukan persetubuhan pertama di wilayah hukum Polres Labusel atau lokus delikti.
Maka korban melapor ke Polres Labusel dan setelah diinterogasi di Polres Labusel korban mengaku sudah keadaan hamil. Adapun kedua korban lainnya inisial Q (21) dan T (16) tidak terjadi persetubuhan terhadapa keduanya, hanya terjadi kasus pelecehan saja.
Saat ini Polres Labusel sudah amankan dan tangkap pelaku pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Dalam kasus tertentu, dapat juga dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun denda minimal Rp300 juta.
AKP ER Ginting dalam imbauannya kepada seluruh warga Labusel khususnya kepada orang tua, agar selalu mengawasi pergaulan anak, sekalipun kita menganggap lingkungan kita aman, namun kasus ini menjadi pengingat bagi kita bahwa tindak kejahatan dapat terjadi dimana saja dan bahkan di tempat belajar mengaji pun bisa saja terjadi, tegasnya. * B1N-Hasan Has







