Polsek Kutalimbaru Gerebek Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Suka Rende, Hasilnya Nihil

Deliserdang-Beritasatunews.id | Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, jajaran Polsek Kutalimbaru melakukan penggerebekan cepat terhadap lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian sabung ayam. Lokasi tersebut berada di Dusun V Pasar 4, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/4/2026) pukul 14.00 WIB.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Iden Sitepu, SH, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda A. Sinulingga serta Kanit Intel Iptu J. Surbakti. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.

“Begitu informasi beredar dan kami terima, kami langsung bergerak ke lapangan. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi praktik perjudian, apapun bentuknya,” tegas AKP Iden Sitepu saat ditemui di lokasi.

Namun, usai melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan indikasi aktivitas judi maupun barang bukti apapun di tempat yang dimaksud. Meskipun hasilnya nihil, pihak kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan patroli rutin di titik-titik yang dianggap rawan.

Selain melakukan pengamanan, personel kepolisian juga menjalin koordinasi dan komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Warga diminta untuk berperan aktif dan segera melapor jika mendapati atau mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

Terancam Sanksi Berat dalam KUHP Baru

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini praktik perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, dengan ancaman sanksi yang jauh lebih berat.

Bagi penyelenggara atau bandar judi, diancam dengan Pasal 426 yang mengatur pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara bagi pemain atau pihak yang ikut serta dalam aktivitas tersebut, dapat dijerat Pasal 427 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Keberhasilan program ini tentunya sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKP Iden. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *