Labusel-Beritasatunews.id | Seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SD Negeri 08 Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan siswi di sekolah tempat dia mengajar.
Dari keterangan yang diperoleh, kasus dugaan pelecehan seorang oknum guru PJOK terhadap puluhan siswi SD Negeri 08 Sisumut ini terjadi pada Agustus 2024 hingga Maret 2025.
Kasus tersebut diungkapkan beberapa orang tua dari siswi kelas enam SD Negeri 08 pada Sabtu (23/8/2025), bahwa oknum guru olahraga telah melakukan pelecehan terhadap siswi dengan cara meraba dan memeluk bagian belakang, hingga menyentuh bagian sensitif.
“Sebagai orang tua kami kaget mendapat laporan anak kami, lalu mendatangi sekolah dan melaporkan oknum guru olahraga ini ke manajemen sekolah,” ujarnya bersama beberapa orang tua siswi, Sabtu (23/8/2025).
Dari pengakuan beberapa orang tua, bahwa siswi SD Negeri 08 Sisumut yang menjadi korban pelecehan ini mencapai puluhan siswi.
Namun, sambung beberapa orang tua dari siswi anak ini, hanya lima orang yang berani melaporkannya ke pihak manajemen SD Negeri 08 Sisumut, ucapnya.
Beberapa orang tua menuturkan, para orang tua siswi sudah membuat Laporan Polisi nomor : L P/B/166/VIII/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, didampingi Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD SDN 08 Sisumut, Pengawas Sekolah, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI bersama Kepsek UPTD SD Negeri 08 Sisumut dalam keterangannya mengatakan, orang tua siswi mengharapkan kepada pemerintah dan penegak hukum, dalam hal ini Polres Labusel, agar secepatnya memproses guru olahraga tersebut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. * B1N-Hasan Has







