Bertahun-tahun Desa Mangkai Baru Tak Pernah Pajangkan ADD, APH Harus Turun?

Bertahun-tahun Desa Mangkai Baru Tak Pernah Pajangkan ADD

Batu Bara-Beritasatunews. id | Disebut sudah bertahun-tahun Desa Mangkai Baru tak pernah memajangkan papan informasi Anggaran Dana Desa (ADD) di kantor desa, yang seharusnya terlihat oleh publik.

Akibat sudah bertahun-tahun tidak pernah terlihat oleh publik, dugaan tidak adanya transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, akhirnya kembali mencuat.

Hal ini diungkapkan salah seorang Kaur merangkap operator Desa Mangkai Baru berinisial EL, saat ditemui jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Ketika disinggung soal papan informasi ADD, EL mengaku tidak mengetahui alasan mengapa hal tersebut tidak pernah dipajang.

“Kalau itu saya enggak pernah tahu kenapa dan mengapa, karena kami pun tidak pernah diperintah ibu Kades (Sugianti). Kami juga paham soal Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tapi itu urusan pimpinan,” ucapnya singkat.

Masih di tempat yang sama, Kaur Pemerintahan Desa (Kaur Pemdes) berinisial W juga menyampaikan hal serupa. Dia mengaku tidak mengetahui perihal papan ADD maupun kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Maaf bang, saya tidak tahumenahu soal plang ADD juga kegiatan BUMDes. Tanya saja sama Bu Kades,” ujarnya.

Diketahui, BUMDes Desa Mangkai Baru memiliki kegiatan usaha berupa ternak kambing dan lembu, dengan sistem kredit dan bagi hasil antara pihak desa dan masyarakat.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai laporan pertanggungjawaban atau hasil kegiatan tersebut.

Tim jurnalis yang beberapa kali mencoba menyambangi kantor Desa Mangkai Baru mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Kepala Desa (Kades) Sugianti.

“Maaf pak, Bu Kades sedang ada tugas luar, telepon saja,” ujar salah satu staf desa.

Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadinya, Kades Sugianti menjawab singkat.

“Nanti abang ku WA, Insyaallah saya ke kantor pak,” katanya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait papan ADD dan transparansi anggaran, Sugianti mengatakan bahwa dia sedang takziah.

“Maaf pak, saya sedang takziah. Lain waktu bisa ketemu saya,” ucapnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Alexander Lemos, tim ahli keuangan desa dari Universitas Sumatera Utara (USU), ketika dimintai tanggapan mengatakan, bahwa jika benar papan informasi ADD tidak pernah dipublikasikan, hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik.

“Kalau itu benar, sangat disayangkan. ADD dan BUMDes lahir dari hasil musyawarah desa. Masyarakat berhak tahu, apakah kegiatan itu benar dan sudah terlaksana atau belum. Ini sudah melanggar Undang-Undang KIP,” tegasnya.

Alexander juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Sudah seharusnya pihak desa bersikap transparan karena menyangkut keuangan publik. APH jangan membiarkan hal seperti ini terus terjadi,” pungkasnya. * B1N-Sudarno