Medan-Beritasatunews.id | Bangunan di Jalan Asrama yang tidak sesuai dengan perizinan kembali menjadi sorotan tajam publik dan menjadi perhatian serius terkait penegakan peraturan pembangunan di Kota Medan.
Kali ini kasusnya terjadi pada sebuah bangunan yang terletak di Jalan Asrama, tepatnya di Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang berdekatan langsung dengan Gang Masjid Taqwa dan berada di tengah pemukiman padat penduduk.
Setelah melakukan pantauan dan verifikasi lebih dalam, tim awak media menemukan bahwa bangunan bertingkat dua tersebut diduga kuat telah menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Perda tersebut secara jelas mengatur tentang standar teknis pembangunan gedung, termasuk jumlah dan spesifikasi pintu masuk-keluar yang harus sesuai dengan izin yang telah diberikan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim awak media pada hari Senin (2/2/2026) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara data yang tercatat pada PBG dengan kondisi realisasi pembangunan di lapangan.
Dokumen izin yang diperoleh dari sumber terkait menunjukkan bahwa dalam pernyataan teknis pada PBG, bangunan tersebut seharusnya dibangun sebanyak 6 pintu.
Namun setelah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, tim media mencatat bahwa total pintu yang telah dibangun mencapai 10 pintu.
Beberapa pintu tambahan tersebut bahkan terlihat telah dilengkapi dengan pagar dan sistem kunci khusus, menunjukkan bahwa pembangunannya direncanakan secara terstruktur dan bukan merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan secara sembarangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah pintu yang terbangun telah melebihi kuota yang telah diizinkan oleh pihak berwenang, sehingga menjadi indikasi jelas pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku tentang pembangunan gedung.
Saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik bangunan maupun dinas terkait mengenai kondisi tersebut.
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi bangunan tersebut pada saat investigasi berlangsung, hanya dijumpai seorang wanita yang enggan menyebutkan nama dan identitasnya secara lengkap.
Wanita yang mengaku sebagai pekerja harian di bangunan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk memberikan informasi apapun terkait pembangunan gedung.
“Tinggalkan saja nomor HP anda, nanti saya akan sampaikan ke pihak pengawas atau manajemen bangunan. Mereka yang akan menghubungi kembali untuk memberikan klarifikasi terkait temuan yang anda dapatkan,” ujarnya kepada wartawan dengan nada yang cukup hati-hati.
Tim media kemudian mencatat nomor kontak yang dapat dihubungi dan memberikan waktu hingga satu minggu untuk mendapatkan tanggapan.
Namun hingga berita ini diterbitkan dan tayang untuk masyarakat luas, pihak pengawas maupun manajemen bangunan belum ada yang menghubungi kembali wartawan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan di lapangan.
Tim media juga telah mencoba menghubungi beberapa nomor kontak, namun tidak mendapatkan sambutan atau balasan apapun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa masih terdapat tantangan dalam pengawasan dan penegakan peraturan pembangunan gedung di Kota Medan.
Banyak pihak yang menganggap bahwa pelanggaran terhadap peraturan pembangunan tidak hanya dapat mengganggu tata ruang perkotaan.
Harapan masyarakat adalah pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. * B1N-Tim







