Medan-Beritasatunews.id | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik judi online yang memiliki jaringan nasional dan diduga terkoneksi internasional.
Kegiatan tersebut beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dan diperkirakan telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama masa berjalannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Siber (Dirresiber) Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
“Secara hitungan berdasarkan pengakuan tersangka, omzet yang diperoleh selama dua tahun beroperasi kurang lebih mencapai Rp7 miliar,” ujar Bayu.
Ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditemukan bervariasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan perputaran deposit pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.
“Setiap marketing atau Customer Relationship Management (CRM) mendapatkan target dari pemimpin jaringan, yaitu harus mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelasnya.
Selain mengamankan 19 tersangka, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online, antara lain CPU, monitor, laptop, ponsel pintar, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta dokumen identitas.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan 10 rekening bank yang diduga terkait dengan operasional perjudian tersebut.
Saat ini Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.
“Ada 10 rekening bank yang diduga mendukung aktivitas judi online ini. Kami terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Bayu.
Menurutnya, jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sedangkan dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih dalam tahap penyelidikan.
Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI. * B1N-Rizal/R







