Medan-Beritasatunews.id | Mantan perwira polisi AKBP Achirudin Hasibuan yang telah diberhentikan tidak hormat oleh Kapolri sejak 31 Desember 2023 kembali menjadi perhatian publik. Kini ia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Muhammad Fauzi (33), wartawan salah satu media online di Kota Medan, atas tuduhan penganiayaan dan perusakan barang milik korban.
Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 26 Juni 2026. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Drs. Hermansyah, dengan korban hadir didampingi kuasa hukum serta sejumlah rekan wartawan.
Achirudin Hasibuan dipecat melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor 1794/XII/2023. Ia sebelumnya terjerat dua kasus pidana. Pertama, pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 2023, di mana ia divonis 8 bulan penjara dan dikenakan denda serta kewajiban membayar retribusi Rp52 juta.
Selain itu, Achirudin juga dihukum 2 tahun penjara terkait penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama manajemen sebuah korporasi. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Menurut keterangan korban, peristiwa kekerasan terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat melintas di depan kediaman mantan AKBP Achirudin Hasibuan, Muhammad Fauzi dipanggil oleh tersangka. Achirudin menuduh wartawan tersebut menghalangi pemagaran tanah milik pihak bernama Asnan. Padahal menurut Fauzi, ia sama sekali tidak memiliki urusan maupun keterkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan. Karena hendak melanjutkan pekerjaan, saya dilarang pergi. Kemudian lengan saya dipiting dan dipukul di bagian dada hingga tubuh terasa sakit. Selain itu, HP dan jam tangan pribadi saya juga rusak akibat peristiwa itu,” ujar Muhammad Fauzi saat mendaftarkan laporan di SPKT Polda Sumut, Jumat (26/6/2026).
Dalam laporannya, Fauzi mendalilkan tindakan Achirudin melanggar Pasal 466 jo Pasal 561 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan barang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami ketakutan serta trauma, hingga sempat terbaring di rumah dan melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik terdekat.
Korban menyebut sempat merekam seluruh peristiwa sebagai bukti agar tidak ada penyangkalan dari pihak tersangka. “Saya rekam agar jelas kejadiannya. Tersangka terlihat sangat emosional, mengejar hingga berusaha merampas perangkat perekam dan HP saya,” tambahnya.
Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya masih merasa takut dan terganggu. Mohon pihak kepolisian segera bertindak agar hal serupa tidak terulang kembali,” harapnya.
Hingga saat ini, pihak Polda Sumut melalui Kapolda maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp hingga Sabtu (27/6/2026) belum mendapat tanggapan.
Di sisi lain, Achirudin Hasibuan membantah telah melakukan penganiayaan. Ia mengaku telah melakukan perdamaian dan bermaaf-maafan dengan keluarga korban serta pemilik tanah terkait sengketa lahan tersebut.
Pernyataan itu langsung disanggah keras oleh Muhammad Fauzi. Korban menegaskan bahwa kesepakatan soal tanah tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kasus penganiayaan dan kerusakan barang yang dialaminya.
“Saya tegas menyatakan, urusan perdamaian lahan antara orang tua saya dengan pihak lain terpisah dari peristiwa kekerasan yang saya alami. Hal ini sudah saya laporkan secara resmi ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” pungkasnya. * B1N-Red







