Ari Winata dari Partai Perindo Jabat Ketua Sementara DPRD Labusel

Ari Winata dari Partai Perindo Jabat Ketua Sementara DPRD Labusel

Labusel-BeritaSatunews.id | Ari Winata dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjabat sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) sementara, dan Wakil Ketua DPRD sementara dijabat oleh M. Romadon Nasution SH.

Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) digelar di gedung DPRD jalan Lintas Kota Pinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung Rabu (25/9/2024) sekira pukul 14.00 Wib sampai selesai.

DPRD Labusel yang terpilih dan yang dilantik masa jabatan periode 2024-2029 berjumlah 35 orang, Partai yang menduduki Kursi DPRD Kabupaten di antaranya Partai Perindo, Golkar, Hanura, PAN, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, Nasdem dan PKS.

Baca Juga : Kantor Perpustakaan Baru Kabupaten Labusel Sah Diresmikan

Setelah selesai pelantikan, Riswanto sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Labusel membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara :

  • Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sesuai Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor (2)Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Didalam ayat (1) menyatakan, bahwa dalam hal kepemimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota yang dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
  • Pada ayat 2 menyatakan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal (34) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan,Tata Tertib,DPRD Provinsi/ kabupaten /kota menyatakan pimpinan DRPD belum terbentuk, maka selanjutnya DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
  • Pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusuna Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif sesuai ayat (1).

Berkaitan dalam hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka pimpinan pertama menyerahkan palu dengan pimpinan sementata DPRD Kabupaten/Kota yang dipimpin ketua dan wakil ketua dari suara terbanyak atau partai pemenang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Parpol Perindo.

Ari Winata sebagai Pimpinan dan menduduki Ketua DPRD sementara, dan Wakil Pimpinan Ketua DPRD sementara diduduki oleh M. Romadon Nasution SH.

Ari Winata adalah sosok pemimpin cerdas, santun, ramah, bersahabat dan bermartabat, dan dekat dengan masyarakat, serta dirinya ingin membangun dan memajukan Kabupaten Labusel.

Walaupun masih muda, kinerjanya tidak diragukan lagi, Ari sosok pemimpin masa depan yang membawa masyarakat Labusel lebih sukses,

Ketua Perindo Labusel yang biasa disapa bang Arwi Winata ini sering membantu masyarakat, dan tidak membedakan besar dan kecil. Dia sangat dekat dengan media, OKP dan Ormas, serta selalu menghargai kinerja orang lain * B1N-Hasanuddin Hasibuan