Pakpak Bharat-Beritasatunews.id | Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kantor Badan Pertanahan Pakpak Bharat dan Perwakilan PT Tunggal Menara Jaya, serta banyak pihak lainnya, mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu, mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor di Ruang Rapat Nusantara, Kantor Bupati Pakpak Bharat, Kamis (2/2/2023)
Pertemuan BPN Sumut dan yang lainnya ini guna membahas evaluasi awal terhadap tanah/lahan yang tidak diusahai di Kabupaten Pakpak Bharat.
Seperti halnya tanah dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tungggal Menara Jaya di Kabupaten Pakpak Bharat agar bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami supaya tanah dalam areal HGU milik PT Tungggal Menara Jaya yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat bisa dimanfaatkan dan dikelola kembali oleh masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Mengingat hampir sepuluh tahun terakhir, lahan HGU ini tidak dikelola lagi oleh PT Tunggal Menara Jaya,” ujar Sekda Jalan Berutu dalam pertemuan.
Perwakilan Kantor BPN Wilayah Sumut, Tarbarita Simorangkir, dalam pertemuan tersebut memaparkan prosedur penetapan tanah terlantar yang tidak diusahai.
Menurut Tarbarita Simorangkir, semua pihak pemegang Hak Guna Usaha harus memanfaatkan lahan yang ada sesuai ketentuan. Dan apabila tidak dimanfaatkan dengan semestinya maka akan dilakukan evaluasi atas pemberian HGU tersebut.
“Evaluasi ini termasuk diberikan kesempatan untuk mengelola lahan terlantar di area HGU dengan maksimal jangka waktu tertentu, dan selanjutnya juga bisa diberikan tahapan-tahapan peringatan,” jelas dia.
Tarbarita Simorangkir juga mengungkapkan, bahwa izin HGU PT Tungal Menara Jaya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
“Perlu juga kita ketahui bahwa perpanjangan izin HGU ini dipengaruhi oleh upaya pemanfaatan tanah HGU,” jelas dia.
Kuasa Komisaris PT Tunggal Menara Jaya, Muhamad Rusli menyampaikan, bahwa pihak PT Tunggal Menara Jaya berkomitmen tinggi untuk segera menyelesaikan masalah ini, baik dalam internal perusahaan maupun sesuai kewenangan Pemerintah.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, turut menyampaikan beberapa pertimbangan di antaranya supaya lahan yang masuk HGU PT Tunggal Menara Jaya benar-benar dihitung sesuai dengan luasan yang tertera dalam izin HGU.
“Lahan HGU ini juga harus benar-benar berada di luar Kawasan Hutan Lindung dan beberapa sarana lainnya. Ini mengingat informasi yang ada pada kami terdapat area lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya yang masuk Kawasan Konservasi Alam Sicike-Cike, ini perlu diperhatikan ke depan,”ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu meninggalkan beberapa pesan di antaranya, bahwa Pemerintah dan Investor harus tetap seiring sejalan untuk kesejahteraan masyarakat Pakpak Bharat.
Pihak PT Tunggal Menara Jaya juga diminta untuk segera melaporkan secara berkala kegiatan penanaman modal yang mereka lakukan di Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kita menunggu niat baik PT Tunggal Menara Jaya, agar kerjasama ini benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat Pakpak Bharat,” tegas Jalan Berutu.
Sekda Berutu mengajak semua pihak yang hadir untuk meninjau langsung kondisi area lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya di Kecamatan Siempat Rube.
“Kita harus melihat langsung kondisi lahan dan tanaman yang ada di lokasi sebagai bahan evaluasi selanjutnya,” ujar Berutu. * B1N-Mitro Manik







