Kabupaten Solok – Beritasatunews.id | Ternyata buka bersama (Bukber) sekaligus memberikan bantuan kepada anak-anak dhuafa oleh Bupati Solok, Capt H Epyardi Asda M Mar didampingi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok adalah teruntuk buat anak-anak di Panti Asuhan (PA) yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Solok.
Adapun empat (4) nagari yang dimaksud seperti yang dilansir berbagai media kemarin, merupakan tempat atau lokasi panti asuhan itu berada.
Seperti Panti Asuhan Bukit Kili, terletak di Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, PA Batu Bagiriek berada di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, PA Syech Mukhsin di nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki dan Panti Asuhan Muhammadiyah di Koto Sani.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bersama Baznas Kabupaten Solok menyantuni anak-anak yang berada di empat (4) Panti yang terletak di empat nagari tersebut dan bukan bermaksud menyantuni anak-anak di dalam empat nagari seperti yang terekspos,” kata Elyunus salah seorang pengurus Baznas meluruskan melalui wartawan ini, Jumat (22/4/2022).
Malah senada Kepala Sekretariat Fahmi Nurita S Sos menyampaikan, anak panti yang disantuni tersebut sebanyak 212 orang dengan total bantuan uang berjumlah Rp74.200.000.
“Dengan uang sebanyak itu dibagi banyak anak 212 orang niscaya masing-masing mereka mendapatkan Rp350.000 per orang,” ujar Fahmi sembari meralat publikasi kemarin yang hanya Rp35.000.000 : 212 anak = Rp.165.094/orang.
Adalah pada Bukber anak Panti yang notabene anak dhuafa, dalam artian lemah/kekurangan mereka karena miskin, keluarga broken home, juga akibat meninggal orangtua, sehingga menjadikan mereka terlantar dan perlu butuh asuhan serta bimbingan. Niscaya maka hadirlah Pemerintah disitu guna ‘menyelamatkan’ generasi muda tersebut.
Secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam UU Fakir Miskin.
Disebutkan, Bukber bersama anak Panti Asuhan dilangsungkan di Islamic Center pada Kotobaru, Selasa (19/4/2022).
Pemkab Solok yang langsung dipimpin Bupati Solok Epyardi Asda dihadiri segenap pejabat di lingkup Kabupaten Solok dan seluruh pengurus Baznas Solok mulai dari Ketua Drs H Sukardi, Wakil Ketua I, Nazaruddin SAg MPd, Wakil Ketua II, Drs Elyunus SH MKn, Wakil Ketua III Syahrul Ramadhan SAg dan Wakil Ketua IV, Dra Fauzia Amir. * B1N-Ys







