Deliserdang-Beritasatunews.id | Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai operasi tambang Bitcoin ilegal di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara memicu keresahan warga.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (8/4/2026), terdengar suara bising mesin yang sangat mengganggu dari dalam sebuah bangunan yang diduga sebagai lokasi operasional tambang bitcoin ilegal.
“Suaranya mengganggu sekali dan sangat dekat, seperti suara mesin-mesin besar yang terus menyala,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain kebisingan, temuan visual juga mencurigakan. Terlihat adanya instalasi kabel yang diduga terhubung langsung dari tiang trafo menuju bangunan tersebut.
Pantauan tim Pematik NamoDelta juga menunjukkan bahwa lokasi sengaja dibuat tertutup rapat, sehingga aktivitas di dalamnya tidak bisa dilihat dari luar.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pencurian arus listrik dalam jumlah besar untuk menyuplai daya mesin penambangan kripto. Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 Miliar.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan jika terbukti merusak atau memanipulasi jaringan listrik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PLN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan ini.
Warga berharap adanya tindakan tegas dan cepat, mengingat aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan instalasi listrik di lingkungan sekitar. * B1N-Nardi







