Hukum  

Ditres Narkoba Poldasu Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba

Dir Res Narkoba Poldasu Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba
Foto: b1n-ismal

MedanBeritasatunews.id: Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap 18 kasus peredaran Narkoba Jenis sabu dan ganja mulai Oktober hingga Desember 2021.

Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba ada 22 orang pelaku yang berhasil diamankan.

“Para Pelaku ditangkap di seputaran wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja kurang  lebih 1 Kg,” katanya, Rabu (15/12/2021).

Wisnu mengatakan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kilogram (Kg), hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke-22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Berdasarkan pantauan awak media, Ditres Narkoba Poldasu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Sebelum dimusnahkan, petugas laboratorium forensik (Labfor) terlebih dahulu memeriksa, untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar narkoba.

Usai diperiksa, petugas pun langsung memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu langsung direbus ke dalam air mendidih. “Pemusnahan barang bukti, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” ucap Direktur Reserse Narkoba Poldasu Wisnu mengakhiri. * B1N-Mal