Medan–Beritasatunews.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.270,77 gram, Jumat (28/1/2022),
Pemusnahan barang bukti sabu digelar di depan halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kasubdit III Dit Res Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana.
Dari pantauan wartawan di lokasi, pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dicek oleh petugas laboratorium forensik atau Labfor.
Kasubdit III Dit Res Narkoba Poldasu AKBP M Fadris SR Lana selaku Plh Wadir Narkoba Polda Sumut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus di beberapa daerah di Sumut.
“Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus, mulai Desember 2021 hingga Januari 2022, dengan jumlah tersangka tujuh orang,” katanya.
Ditambahkan Fadris, hasil barang bukti sabu yang dimusnahkan, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. * B1N-Rizal