Batu Bara-Beritasatunews.id | Dua pria warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura, Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara karena menggasak inventaris Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Tanjung Mulia.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Indrapura melalui kepala unit (Kanit) Reskrim, Ipda Manahan Siregar membenarkan dua orang warga pelaku ditangkap terkait pencurian barang-bagang Inventaris milik SDN 18 Tanjung Mulia, Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal (UPTSPF) SDN 18 Tanjung Mulia.
“Pelaku RS (22) dan SAS (26) warga Desa Tanjung Mulia, Air Putih dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut,” kata Kanit Ipda M Siregar, Minggu (20/10/2024).
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Wanita Muda Bawa Ratusan Butir Ekstasi
Dijelaskan M Siregar, pihak sekolah mengetahui bahwa barang-barang investaris yang berada di ruang guru telah hilang digondol maling, saat penjaga sekolah melakukan pengecekan dan diketahui barang-barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah, dan merasa keberatan membuat laporan polisi.
Kedua pelaku diamankan di kantor Polsek Indrapura bersama barang bukti berupa satu set Modem WiFi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, satu set Proyektor merk ViewSonic warna putih, satu set Proyektor merk InFocus warna hitam, dan satu Printer merk Epson L3110.
“Pelaku pencurian diprasangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana,” tutup Ipda M Siregar. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







