Hukum  

Dugaan Korupsi Taspen Life, Negara Dirugikan Rp161 Miliar

Dugaan Korupsi Taspen Life, Negara Dirugikan Rp161 Miliar
Foto : Istimewa

JakartaBeritasatunews.id: Dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017- 2020, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Sprindik ini diterbitkan pada 4 Januari 2022.

“Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Padahal diketahui, sejak awal MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Selanjutnya, kata Leonard, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan Medium Term Note dalam prospektus.

Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar, kata Leonard.

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM, pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti (NAW) dan PT Bumi Mahkota Jaya (BMJ) dengan melalui skema investasi.

Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568,” tulis Leonard

Selain itu dia mengatakan, satu saksi berinisial RS, yang pernah menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, sudah diperiksa Rabu (12/1/2022).

RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020,” ucapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan, kata Leonard, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dengar atau dialami saksi secara langsung.

Hal tersebut dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017- 2020, kata Leonard. * B1N/Ril