Edarkan Narkoba, Rudi Diamankan Polres Labuhanbatu

Edarkan Narkoba, Rudi Diamankan Polres Labuhanbatu
Tersangka Rudi bersama barang bukti. (Foto: Ist)

Labuhanbatu-Beritasatunews.id | Edarkan narkoba, seorang pria berinisial R alias Rudi (33), diamankan unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar Pukul 12.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat edarkan sabu dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Kakek 70 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing bersama tim kemudian bergerak ke lokasi mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa :

  • 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 6,05 gram
  • 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik kosong
  • 1 buah pipet kecil berbentuk sekop
  • 1 toples kecil bekas wadah obat berwarna cokelat
  • Uang tunai Rp410 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
  • 2 unit handphone (HP) yang digunakan untuk aktivitasnya.

Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D.

Selanjutnya polisi pun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan pemasok barang haram tersebut.

Kini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Bilah Hilir. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui PltKasi Humas, Iptu Arwin mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

Kapolres menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Arwin, Selasa (19/8/2025).

Polres Labuhanbatu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena barang haram ini merusak masa depan generasi bangsa.

“Polres Labuhanbatu tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku narkoba,” tutup Arwin. * B1N-Rizal/r