Tapteng-Beritasatunews.id | Edarkan sabu di Sarudik, seorang pria berinisial SAH (22) berhasil dibekuk pihak kepolisian karena terlibat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ini menunjukkan bahwa Tim operasional (Opsnal) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali membuktian keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Tapteng.
Dari tangan pelaku petugas menyita 11 paket sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, sendok pipet, plastik asoy, serta empat plastik klip kosong. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,24 gram.
Waka Polres Tapteng, AKBP Soedarjanto selaku Plh Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku edarkan sabu di Sarudik.
Bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dalam hasil interogasi, pelaku SAH (22) mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir.
“Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Yogi, namun tidak mengetahui alamat jelas sosok tersebut. Hingga saat ini Yogi masih dilakukan pencarian,” jelas AKP Gunawan.
Saat ini pelaku SAH dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian Resor Tapteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus peredaran narkotika.
Pihak Polres Tapteng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor melalui call center Polri 110, jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. * B1N-Las







