Ragam  

Harus Ada Solusi Bagi Honorer di Sungai Penuh

Harus Ada Solusi Bagi Honorer di Sungai Penuh

Kerinci-Beritasatunews.id | Harus ada solusi bagi honor di Sungai Penuh dan Kerinci, yang tidak lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dan Sungai Penuh harus mencari solusi bagi PPPK yang belum lulus.

Baru baru ini, honorer diberikan SK artinya honorer sah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, namun di sisi lain honorer yang belum lulus meratap dalam kesedihan.

Mereka mengabdi puluhan tahun dimusnahkan yang honor di atas 2 tahun dan ada juga yang tidak honor lulus juga.

Sementara penaikan upah hanya berlaku bagi tenaga honorer yang mengabdi di atas lima tahun, tapi tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Rencana menaikkan upah honorer itu dikarenakan masih banyak tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) dan Kabupaten  yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan upah Rp300 ribu.

sementara di sisi lain, tenaga honorer resmi dihapus oleh pemerintah pada 28 November 2023 mendatang. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Apalagi mereka yang telah mengabdi hingga bertahun-tahun dengan upah yang hanya segitu, sehingga kalau ada kebijakan untuk menaikkan upah mereka itu wajar.

“Komitmen Pak Pj dan wali kota untuk menaikkan upah honorer itu harus dibicarakan lebih lanjut. Apakah itu lewat APBD atau seperti apa,” kata Badri Halil juga honorer K2 yang mengabdi sudah puluhan rahun kepada wartawan, Minggu (19/5/23).

Kata dia, mungkin saja maksud dari Pj dan wali kota itu akan diambil sebelum honorer itu ditiadakan. Karena November 2023 Itu honorer di instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, resmi dihapus sesuai keputusan pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.

Karena keputusan pemerintah pusat itu, sehingga dalam seleksi PPPK, Pemko/Pemkab  diminta untuk betul-betul memprioritaskan honorer yang telah mengabdi selama lima tahun ke atas.

Sehingga kalau masih ada tenaga honor yang mendekati standar nilai yang ditentukan, mungkin ke depan bisa diangkat menjadi PPPK di tahun-tahun berikutnya.

“Saya berharap harus ada solusi bagi mereka yang tidak lulus dalam seleksi P3K nanti,” tandasnya. * B1N-Hps