Jalan Rusak Parah di Cinta Damai Dibiarkan 3 Tahun, Pemkab Deliserdang Terancam Sanksi Hukum

Jalan Rusak Parah di Cinta Damai Dibiarkan 3 Tahun, Pemkab Deliserdang Terancam Sanksi Hukum

Deliserdang-Beritasatunews.id | Kondisi jalan lintas Desa Cinta Damai, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, mengalami rusak parah dan dibiarkan tanpa perbaikan selama lebih dari tiga tahun.

Jalan yang menjadi urat nadi aktivitas warga ini kini kondisinya memprihatinkan, ibarat kubangan kerbau atau lintasan perkebunan yang penuh lubang besar, berdebu tebal saat musim kemarau, dan tergenang air dalam saat hujan turun.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, debu yang beterbangan sering kali menghalangi pandangan pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara ketika hujan, genangan air bisa mencapai setinggi lutut orang dewasa.

Kondisi ini menyembunyikan lubang-lubang dalam yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Tak hanya mengganggu mobilitas dan perekonomian warga, jalan rusak parah ini juga telah memakan korban kecelakaan.

Warga pun menyampaikan kekecewaannya, dan menilai pemerintah daerah terkesan abai dan membiarkan masalah ini berlarut.

“Kalau hujan kami sangat takut melintas di sini. Sudah banyak korban yang jatuh akibat kondisi jalan ini, Pak,” ujar Surti (nama samaran), salah satu warga, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, keluhan warga kerap disampaikan, namun tak pernah ada penanganan serius dari pihak berwenang.

Kritikan keras juga datang dari Sekretaris LSM Trinusa DPC Deliserdang, Sukarmin. Ia mendesak Bupati Deliserdang, Asril Tambunan, untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan guna melihat sendiri penderitaan warga.

“Kami minta tegas kepada Bupati Asril Tambunan agar segera mengecek lokasi. Sampai kapan hal ini dibiarkan. Mau berapa banyak lagi korban yang harus jatuh akibat kelalaian ini?” tegas Sukarmin.

Dari sisi hukum, pembiaran kerusakan jalan ini dinilai telah melanggar kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara infrastruktur.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang memerintahkan pemerintah untuk memastikan seluruh jalan dalam kondisi laik fungsi dan aman digunakan oleh masyarakat.

Ancaman hukum juga tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai tidak memperbaiki kerusakan hingga mengakibatkan kecelakaan, dapat dijerat sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp120 juta.

Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.

Pengamat hukum menilai, karena kerusakan ini berlangsung bertahun-tahun dan telah menimbulkan korban, maka tindak pembiaran tersebut masuk dalam kategori kelalaian serius.

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini tidak hanya dinilai sebagai kegagalan dalam memberikan pelayanan publik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Kini, seluruh elemen masyarakat menunggu kepastian dan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Akankah segera dilakukan perbaikan menyeluruh, atau justru membiarkan jalan rusak ini terus menjadi ancaman keselamatan bagi warga?. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *