Kajari Tahan DS Anggota DPRD Tanjungbalai

Tanjungbalai–Beritasatunews.id | Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek jalan lingkar Utara oleh kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Senin (9/5/22).

Politisi dari golkar tersebut langsung ditahan di Rutan Klas II Pulau Simardan Kota Tanjungbalai, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai–Asahan, Rufina Br Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022.

Dedi Saragih menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – sta 7+940 atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 atas Terdakwa Endang Hasmi (PT. FELLA UFAIRA) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021 dengan mengeluarkan sprindik baru.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Dedi Saragih.

Dedi menerangkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018 itu, tersangka DS merupakan anggota Direksi dengan Jabatan sebagai Direktur PT CITRA MULIA PERKASA ABADI.

Derdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43,-

”DS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Saragih. * B1N-TB1