Labusel-Beritasatunews.id | Mantap dan luar biasa Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kampung Rakyat, AKP Imam Ginting perintahkan anggota untuk cek dan tindak tegas segala penyalahgunaan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Mohon waktunya, kami sedang mendalami saudaraku,” demikian jawab Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Ginting melalui WhatsApp (WA) pesan singkatnya, Selasa (28/1/2025) sekira pukul 9.43 WIB.
Lagi-lagi terjadi praktik penimbunan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan publik, adanya dugaan penimbunan minyak jenis Solar tepat di wilayah Desa SP4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu contoh, oknum pemilik berinisial KRN di sebuah gudang yang berlokasi di Lingkungan RT 01, Jalan Poros SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis Solar bersubsidi.
Pelaku utama yang disebut-sebut dalam kegiatan penimbunan minyak Solar bersubsidi tersebut adalah seorang warga berinisial KRN.
Temuan ini mencuat setelah seorang awak media mendatangi lokasi tersebut, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 08.40 WIB. Di dalam gudang tersebut, ditemukan sekitar 30 jeriken berisi Biosolar bersubsidi yang disinyalir sengaja disimpan, dan diduga ditimbun.
Belum diketahui secara pasti tujuan penimbunan ini, namun praktik semacam ini sering kali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak begitu terkejut dengan pekerjaan seperti ini. Karena sudah kerap dilakukan beberapa orang di sekitar Desa SP4.
“Memang sudah sering ada aktivitas mencurigakan di tempat itu. Kendaraan besar sering ada bongkar jeriken yang berisi solar terlihat keluar masuk pada malam hari,” ungkap salah satu warga.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan tersebut, dalam hal ini masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap pemerintah dan APH khususnya Polres Labusel segera bertindak. Jangan sampai praktik seperti ini terus merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi,” harap warga.
Praktik penimbunan minyak BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana dan denda yang cukup besar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu diperketat, terutama di daerah-daerah yang rawan penyalahgunaan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwajib dalam mengusut tuntas kasus ini.
Dalam hal ini, pihak Polres Labusel selalu tanggap dalam menindaklanjuti setiap adanya informasi baik dari media, apalagi dari masyarakat, seperti yang kita Informasikan kepada Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim).
“Kita akan adakan penyelidikan bang. Terimakasih atas informasi bang,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel melalui pesan singkatnya. * B1N-Hasan Has







