Sumut  

Kapolsek Lumban Julu Turun Langsung Mediasi Kasus Penyerobotan Tanah

Kapolsek Lumban Julu Turun Langsung Mediasi Kasus Penyerobotan Tanah
Kapolsek Lumban Julu, AKP R Sembiring melakukan mediasi terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Aeknatolu Jaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/04/2023). | Foto: Ist

Lumban Julu-Beritasatunews.id | Kapolsek Lumban Julu, AKP R Sembiring melakukan mediasi terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Aeknatolu Jaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/04/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Permasalahan bermula atas Lando Sitorus, Chandra Sitorus dan Bagiot Sitorus kepada Rahman Sitorus dan Polmer Sitorus mengelolah sebidang tanah dengan ukuran 50 m x 171 m dengan bukti surat jual beli tahun 2006 melewati batas tanah milik Lando Sitorus, Chandra Sitorus dan Bagiot Sitorus.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lumban Julu, AKP R Sembiring mengatakan, kedua belah pihak telah menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah masing-masing sesuai ukurannya.

Baca Juga: PTPN III Komitmen Jaga Kondusifitas Areal HGU di Siantar

Sesuai ukuran surat tanah milik  Lando Sitorus, Chandra Sitorus dan Bagiot Sitorus sebahagian masuk ke lahan tanah milik Rahman Sitorus dan Polmer Sitorus .

Kepala Kepolisian Sektor Lumban Julu, AKP R Sembiring mengatakan, tujuan dilakukan mediasi ini memberikan arahan serta pandangan hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Sehingga langkah yang diambil oleh pihaknya adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu kesepakatan. menarik kembali perkara tersebut dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Hasil yang di capai dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa mediasi belum tercapai.

Dalam waktu dekat, kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan di Kantor desa Aeknatolu atau di Kantor Camat  Lumbanjulu untuk mediasi lanjutan, ungkap Kapolsek Lumban Julu. * B1N-Rizal/Ril