Panyabungan-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Rabu (29/7/2026), pihak kejaksaan resmi menetapkan seorang pejabat tinggi dinas terkait sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.
Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Kantor Kejari Madina. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., bersama jajaran tim penyidik memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara ini.
Tersangka yang baru saja ditetapkan adalah AML, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan ini diperkuat dengan setidaknya dua alat bukti sah yang dikumpulkan tim penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, tepat pada 6 Maret 2026, Kejari Madina telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka pertama dalam kasus yang sama. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menemukan jejak keterlibatan pihak birokrasi.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, AML diduga mengumpulkan seluruh camat se-Kabupaten Madina dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) masing-masing wilayah. Padahal setelah dana dicairkan, tidak ada pemeliharaan maupun pengoperasian sistem sebagaimana mestinya, sehingga aplikasi digital yang menjadi tujuan program tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
Program Smart Village sejatinya dirancang untuk mendorong kemajuan desa melalui pemanfaatan teknologi digital, dengan nilai anggaran per desa sebesar Rp24.975.000. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal membuktikan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kajari Mohammad Nursaitias menegaskan dugaan korupsi ini terjadi akibat kesepakatan bersama antara pihak pelaksana proyek dengan pejabat dinas terkait.
“Penetapan tersangka ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, bertahap, objektif, dan berpegang teguh pada fakta hukum yang ada. Kami tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Terhadap tersangka AML, tim penyidik menjatuhkan masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipidkor beserta perubahannya, serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Kejari Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya Dana Desa, agar tidak lagi disalahgunakan dan dilaksanakan sesuai aturan demi kepentingan rakyat. * B1N-Rizal/R







