Hukum  

Kasus Penganiayaan di Medan Selayang Berhasil Diungkap Ditreskrimum Poldasu

Kasus Penganiayaan di Medan Selayang Berhasil Diungkap Ditreskrimum Poldasu
Foto: Istimewa

MedanBeritasatunews.id : Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama, kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, berhasil diungkap Tim IT Resmob Jatanras Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan, dan Polsek Sunggal.

Dalam pemaparan kasus penganiayaan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (28/1/2022) sore, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kompol Chandra Yudha Pranata.

Hadi Wahyudi mengatakan, pada Minggu (16/1), pukul 01.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP), Kepling M Anshari meminta korban Juang Parlindungan Naibaho untuk datang karena ada masalah di pos.

Kemudian korban Juang Parlindungan Naibaho bertemu dengan Kepling dan istri pelaku berinisial IHMS (50).

Di lokasi tersebut, lanjutnya, terdapat kafe yang diindikasikan memiliki kepentingan dan persaingan usaha.

Sehingga keterlambatan penutupan portal menjadi pemicu kemarahan istri pelaku, yang akhirnya terjadi protes dan menanyakan kepada korban atau pelapor.

“Setelah mereka adu mulut di Poskamling, korban meninggalkan istri pelaku. Tetapi pelaku datang menjumpai korban sambil marah-marah, kemudian mengambil senjata air softgun.