Pelaku kemudian menembakkan senjata air softgun sebanyak 6 kali, di bagian pipi sebelah kiri, dan bersarang sekitar 4 butir,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, tambah Hadi, Tim IT Resmob Jatanras Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan.
Ini sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat, tetapi baru bisa ditangkap kurang lebih dua minggu. Hal ini faktor orang-orang sekitar.
“Maka dari itu, kita imbau kepada masyarakat, jika mengetahui pelaku pidana untuk segera menyampaikan ke pihak kepolisian, supaya kasusnya cepat terungkap. Ini sebagai imbauan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Pada Rabu (26/1/2022) pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di gudang belakang rumah keluarganya di daerah Medan.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 kotak warna hitam berlogo Komando Sahabat Nusantara, 2 tabung gas CO2 merk Gamo, 1 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga.
Juga diamankan 2 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari korban (yang bersarang di pipi korban), 30 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari pelaku, 1 buah tas abu-abu dan hasil visum.
“Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi. Adapun motif pelaku karena tersinggung dan sakit hati akibat ucapan dan tindakan korban. Serta keterlambatan penutupan portal karena persaingan bisnis,” sebutnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama 5 tahun. * B1N-Rizal







