Deliserdang-Beritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik proyek pembangunan bahu jalan yang berlokasi di sekitar lingkungan SMAN 1 Deli Tua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Proyek yang menyedot perhatian publik ini sempat menuai banyak pertanyaan karena ketiadaan informasi resmi di lokasi pekerjaan selama proses pembangunan berlangsung.
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai admin akun resmi Bupati Deliserdang, diklaim bahwa papan informasi atau plang proyek telah terpasang di lokasi pekerjaan. Namun, justru penjelasan ini tidak meredam kritik, melainkan memicu sorotan yang lebih tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat pemerintahan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang beredar luas di masyarakat, plang informasi tersebut baru dipasang ketika pengerjaan proyek sudah memasuki tahap akhir atau nyaris selesai. Pemasangan dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga kuat hanya sebagai respons setelah kasus ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Padahal, seharusnya plang yang memuat data anggaran, sumber dana, jadwal pelaksanaan, hingga nama pelaksana proyek wajib dipasang sejak tahap awal pekerjaan dimulai.
Kondisi ini dinilai secara jelas dan tegas telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya, diatur secara rinci bahwa pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditunda atau diabaikan. Langkah ini diwajibkan sebagai bentuk transparansi publik, agar masyarakat dapat memantau dan mengetahui setiap proses pembangunan yang menggunakan uang negara.
Aturan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dijalankan sejak awal perencanaan hingga proyek selesai, bukan sekadar dipasang menyusul hanya karena mendapat tekanan publik atau viral di media sosial.
Lebih lanjut, kebijakan ini didasarkan pada tiga prinsip utama yang menjadi tulang punggung setiap pengadaan proyek pemerintah di Indonesia, yaitu:
1. Transparansi: Seluruh informasi terkait proyek harus dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas;
2. Akuntabilitas: Setiap pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi administrasi, keuangan, maupun kualitas hasilnya;
3. Keterbukaan Informasi: Pemerintah berkewajiban memberikan akses data yang jelas kepada publik sebagai bentuk pengawasan sosial.
Masyarakat berharap, kasus ini menjadi evaluasi penting bagi Pemkab Deliserdang agar ke depannya seluruh proyek pembangunan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dapat terus terjaga. * B1N-Nardi







