Namorambe-Beritasatunews.id | Praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Namorambe dikabarkan beroperasi secara terbuka dan hampir tak tersentuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, judi tembak ikan dengan merek Gagak bahkan diduga telah mendominasi sejumlah titik lokasi di kecamatan tersebut. Tak hanya itu, peredaran togel berkode STM dan AK juga berjalan bersamaan tanpa ada hambatan berarti.
Kegiatan ilegal ini dinilai sangat meresahkan warga karena berlangsung secara terang-terangan dan dikelola secara terstruktur. Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut seolah sudah mengakar dan kebal dari penindakan, padahal wilayah ini berada dalam pengawasan langsung Polres Deliserdang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Namorambe pada Kamis (23/04/2026) pukul 10.17 WIB menemui jalan buntu. Pihak yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan tanggapan apa pun alias bungkam. Sikap bungkam ini pun memicu spekulasi di masyarakat, yang mempertanyakan seriusnya penegakan hukum terhadap penyakit sosial yang jelas-jelas dilarang undang-undang.
Praktisi hukum Johannes Siregar, SH, menegaskan bahwa perjudian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui Pasal 426, pelaku yang menawarkan, memfasilitasi, atau menjadikan judi sebagai sumber penghasilan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.
Bagi peserta atau pemain, Pasal 427 mengancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III. Sementara itu, bagi yang menjalankannya sebagai usaha terorganisir atau jaringan, Pasal 428 memberatkan hukuman sesuai dengan peran dan dampak yang ditimbulkan.
Jika menggunakan perangkat elektronik seperti mesin tembak ikan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 Ayat (2). Pasal ini mengancam pelaku penyebaran konten atau fasilitas judi dengan penjara hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar.
Maraknya aktivitas ini tanpa tindakan nyata dari aparat menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Jika terbukti ada unsur pembiaran, hal itu tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Namorambe tetap belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini berharap ada langkah tegas untuk membongkar jaringan ini demi memulihkan ketertiban sosial. Awak media akan terus memantau perkembangan dan melakukan investigasi mendalam di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi. * B1N-Nardi







