Kasus Penganiayaan Terhadap Milo Tumangger Berakhir Damai

Kasus Penganiayaan Terhadap Milo Tumangger Berakhir Damai

Pakpak Bharat – Beritasatunews.id | Milo Tumangger melaporkan Martoba Munte ke Polres Pakpak Bharat pada tanggal 17 Maret 2022 lalu, yang terduga pelaku kasus pemukulan, akhirnya memilih restoratif justice. Mengakui kesalahannya, Martobe meminta maaf kepada Milo.

Diberitakan sebelumnya dengan judul “Orangtua Milo Tumangger Tuntut Keadilan Pemukul Anaknya Cepat diadili”. Namun peristiwa tersebut yang tadinya akan naik dalam penyidikan akhirnya diurungkan.

Untuk mewujudkan kondusifitas masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai program Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocki hasuhunan Marpaung, yakni si pope (sipolisi penolong).

“Demi kebaikan dan hasil kesepakatan bersama, telah membuat perjanjian untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan yang serupa. Kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, karena tak semua kasus hukum harus berlanjut ke meja hijau.” kata kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat melalui Penyidikan Pembantu, Briptu Emri Sitepu, Kamis (07/04).

Emry menjelaskan, restorative justice ini melibatkan pelaku, korban, dan masing-masing keluarga yang terlibat, serta pihak lain seperti saudara. Menurutnya, hal ini dilakukan agar bisa bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang.

Dalam keadilan restorative justice, lanjut Emry, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua belah pihak baik Milo Tumangger dan Martoba Munte menyelesaian perkara tindak pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, ada pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi (biaya perobatan) atau kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Tutup Emry disampaikan dalam penerapannya Restorative Justice tidak dilakukan sembarangan namun harus memenuhi kriteria, selain itu hukum yang adil di dalam keadilan restorative tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak. * B1N-Edi