Medan  

Ketua BMPK-SU Minta Kapolda dan Kejati Sumut Usut Pungutan Liar 303 Desa di Kabupaten Padang Lawas

Ketua BMPK-SU Minta Kapolda dan Kejati Sumut Usut Pungutan Liar 303 Desa di Kabupaten Padang Lawas
Ketua Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Sumatera Utara (BMPK-SU), Andre Gunawan Hasibuan. (Foto: Ist)

Medan-Beritasatunews.id | Ketua Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Sumatera Utara (BMPK-SU), Andre Gunawan Hasibuan mengatakan, pada akhir tahun 2025 kepala desa se-Kabupaten Padang Lawas diduga menjadi korban kutipan liar dari oknum yang mengatasnamakan kekuasaan.

Informasi aroma Pungli tersebut mencuat hingga sampai ke telinga BMPK-SU. Hal itu dikatakan Andre pada awak media, Rabu (7/1/2026) di salah satu kafe di Medan.

Andre mengatakan, dari informasi yang diperoleh pihaknya, isu dugaan tindak pidana pungutan liar berkisar senilai Rp15.000.000/kepala desa dari 303 desa di Kabupaten Padang Lawas, jika dijumlahkan seluruhnya tentu jumlahnya sangat fantastis.

“Kami menduga pungutan liar tersebut di motori oleh oknum dengan mengatasnamakan kekuasaan di Kabupaten Padang Lawas,” kata Ketua BMPK-SU Andre.

Isu ini mencuat menyusul setelah beberapa minggu lalu dana desa cair di Kabupaten Padang Lawas di akhir tahun 2025. Diduga pengutipan liar tersebut tidak ada dalam hal apapun, hanya dikutip per kepala desa dengan nominal tersebut, tambah Andre.

Andre berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera bertindak untuk menyikapi isu dugaan pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas tersebut.

Serta meminta kepada seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas agar segera bertaubat massal dari perbuatan dugaan tindak pidana tersebut.

Andre mengatakan, jika dalam waktu dekat ini permasalahan ini tidak selesai, kami dari BMPK-SU akan menyampaikan desakan terkait persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Polda Sumatera Utara. * B1N-PS