Sumut  

Kisah Sukses Kapolres Simalungun Damaikan 64 Kasus Pencurian Ringan

Kisah Sukses Kapolres Simalungun Damaikan 64 Kasus Pencurian Ringan

Simalungun-Beritasatunews.id | Kisah sukses Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK mendamaikan 64 kasus pencurian ringan, menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek jajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan Restorative Justice massal atau mediasi secara massal.

Istilah ‘Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah’ terpatahkan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung SH SIK. Sepanjang Agustus 2023 lalu, AKBP Ronald mengadakan kegiatan restorative justice massal di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa yang menjadi bagian wilayah Polres Simalungun.

Kegiatan yang pertama kali dan berlangsung di Mapolsek Tanah Jawa, Senin (31/7/2023) lalu ini menjadi Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal, seperti kisah sukses Kapolres Simalungun yang mendamaikan 64 kasus pencurian ringan.

“Benar, Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek jajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan Restorative Justice massal atau mediasi secara massal,” kata AKBP Ronald Sipayung diwawancara Tribun Medan, Minggu (3/9/2023).

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III DR Hinca Panjaitan kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restorative Justice Massal.

Secara total terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restorative Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Penyelesaian ini bukanlah ujuk-ujuk seolah menyelesaikan perkara untuk mengejar jumlah, melainkan karena perkara yang dinilai rendah kerugiannya.

Melalui restorative justice massal ini, Ronald berharap menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.

Kepada para tersangka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, bukan berarti semua kasus pula yang bisa diselesaikan restorative justice. Kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, narkoba  yang meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restorative Justice.

“Ya, tentu berbedalah kan, tidak juga kasus-kasus berat dapat dimaklumi dengan restorative justice kan,” kata Ronald sambil tersenyum ringan.

Apalagi, kata AKBP Ronald, Polri sendiri sudah mengatur tentang Restorative Justice dengan mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restorative Justice.

Restorative Justice 64 kasus ini, kata Ronald mengacu pada Perpol yang ada persyaratan formil dan materil yang harus dikerjakan, tidak ada bedanya dengan Kapolsek dengan Pangulu, Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi.

“Untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald, “ujar AKBP Ronald.

Pelaksanaan mediasi massal ketika itu dihadiri, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik.

Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggarakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Hinca menyebutkan bahwa, undang-undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolonial Belanda, dan itu hukum penjajah di zaman itu, yang seharusnya ada yang direvisi.

“Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR RI khususnya di Komisi III DPR RI, Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restorative Justice, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan,” pungkasnya. * B1N-Rizal/Ril