Medan  

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Medan Telantar: Ratusan Gerai Belum Dibangun, SPPG Tolak Bermitra

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Medan Telantar

FKKMP Sumut Desak Presiden Prabowo Campur Tangan

Medan-Beritasatunews.id | Sudah lebih dari setahun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Medan berdiri, namun kondisinya jauh dari harapan. Dari 151 KKMP yang ada, baru 2 yang memiliki gedung atau gerai koperasi, sisanya belum ada kegiatan usaha yang berjalan.

Para pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Medan berjuang dengan biaya sendiri, sementara semangat perlahan memudar menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

Pasalnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Medan dinilai sengaja mengabaikan aturan yang mewajibkan mereka bermitra dengan KKMP.

Padahal, Perpres No. 115/2025 dan Peraturan Kepala BGN No. 10/2026 dengan tegas mewajibkan SPPG memprioritaskan koperasi lokal sebagai pemasok bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MGB).

Faktanya, dari 235 SPPG yang beroperasi di Medan, belum ada satu pun yang menjalin kemitraan dengan KKMP. Surat permohonan diabaikan, undangan tak dijawab. Dugaan keuntungan pribadi menjadi alasan utama mengapa pintu kerja sama terus tertutup.

“Belum ada sebutir beras atau telur pun yang kami kirim ke SPPG. Gerai belum dibangun. Mitra yang dijanjikan belum terlihat,” keluh salah seorang pengurus KKMP.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan, Donald Simanjuntak, saat dikonfirmasi media memilih bungkam.

Rp6 M per Hari Lewat, Ekonomi Warga Terhambat

Melihat situasi yang makin memburuk, Ketua Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih (FKKMP) Sumatera Utara (Sumut), Romadona Fitrah, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung.

“Perputaran belanja bahan pangan SPPG di Medan mencapai Rp6 miliar per hari. Jika KKMP dilibatkan, dampaknya akan langsung dirasakan ratusan ribu keluarga. Tapi aturan ini seakan tak didengar,” ujarnya tegas, Rabu (14/10/2026).

Tiga masalah utama mencuat: pejabat terkait cenderung diam dan menunggu, SPPG sengaja melanggar aturan kemitraan, serta belum ada panduan teknis jelas dari instansi mitra.

FKKMP juga mendesak Gubernur Sumut, Kejati Sumut, Kapolda Sumut, dan Pangdam I/BB untuk turun langsung ke lapangan, bukan hanya membaca laporan.

Kewajiban Libatkan Usaha Lokal Tak Berjalan

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati sebelumnya menegaskan bahwa pelibatan koperasi lokal bukan pilihan, melainkan kewajiban.

“SPPG adalah bagian dari ekosistem ekonomi daerah. Usaha lokal harus mendapat prioritas,” katanya.

Namun di Medan, aturan itu seolah tak punya gigi. Ratusan koperasi masih menunggu janji yang entah kapan terealisasi. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *