Hukum  

KPK Sita Uang Rp1,4 M dan Topi Dior dari Bupati Abdul Gafur Mas’ud

KPK Sita Uang Rp1,4 M dan Topi Dior dari Bupati Abdul Gafur Mas'ud
Foto: Istimewa

JakartaBeritasatunews.id: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,447 miliar dan sejumlah barang belanjaan salah satunya topi dengan tulisan Dior, terkait penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Petugas KPK memperlihatkan barang-barang sitaan mulai dari uang, hingga sejumlah kantung belanjaan, Kamis (13/1/2022).

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ditangkap di salah satu mal di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, yakni:

  1. Pemberi – Pihak Swasta Ahmad Zuhdi,
  2. Penerima –  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur,
  3. Penerima –  Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi,
  4. Penerima –  Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro,
  5. Penerima –  Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman,
  6. Penerima –  Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi Penangkapan

Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Alex menuturkan, informasi yang diterima, adanya penerimaan uang di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menyebarkan  tim.

Dalam pantauan, KPK mengetahui Abdul mengirimkan orang kepercayaannya Nis Puhadi di sekitar Pelabuhan Semayang.

Nis diduga bakal mengambil uang yang dikumpulkan dari beberapa kontraktor.

“Uang yang dikumpulkan melalui Mulyadi (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex.

Uang yang dikumpulkan sekitar Rp950 juta dalam bentuk tunai. Nis lalu membawa uang itu ke rumah Abdul di Jakarta Barat.

Setibanya di Jakarta, Abdul disambut orang kepercayaannya Rizky. Setelah itu, Abdul mengajak Nis dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke salah satu mal di Jakarta.

Nur sempat menambahkan uang Rp50 juta, sehingga nominal uang yang dibawa genap Rp1 miliar.

“Dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan oleh NAB (Nur Afifah Balqis),” tutur Alex.

KPK tidak memerinci alasan Abdul membawa uang Rp1 miliar ke sebuah mal di Jakarta. Lembaga Antikorupsi keburu menangkap ketiganya sebelum uang digunakan.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang Rp447 juta di rekening milik Nur, dan juga uang diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.

Sementara itu, tim KPK di Kalimantan Timur menangkap empat orang dalam kasus ini. Mereka yakni dua orang kepercayaan bupati Supriadi dan Asdar, Jusman, serta Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Total Kekayaan Abdul Gafur Mas’ud

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru, tercatat Abdul Gafur Mas’ud memiliki sepuluh tanah dan bangunan senilai Rp34,29 miliar. Sebanyak sembilan tanah dan bangunannya ada di Balikpapan, satu sisanya berada di Jakarta Barat.

Abdul Gafur memiliki empat kendaraan senilai Rp509 juta, yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Mobil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007.

Abdul menguasai harta bergerak lainnya senilai Rp1,37 miliar. Lalu memiliki kas dan setara kas senilai Rp546 juta. * B1N/Ril