Medan  

KPU Sumut Tunda Penetapan 15 Calon Kepala Daerah Karena Menggugat ke MK

KPU Sumut Tunda Penetapan 15 Calon Kepala Daerah Karena Menggugat ke MK

Medan-Beritasatunews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tunda penetapan 15 calon kepala daerah (Cakada), karena masih menunggu jadwal sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, di Sumut terdapat 15 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke MK.

“Di Sumut kan ada 15, termasuk pemilihan gubernur, kemudian 14 daerah untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota. Untuk jadwal kita masih menunggu pemberitahuan yang nanti disampaikan oleh KPU RI. Kemungkinan jadwalnya minggu depan sudah ada,” kata Agus, Sabtu (14/12/2024).

Menurut peraturan KPU, calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan paling lama tiga hari usai rekapitulasi selesai dilaksanakan.

Lantaran ada gugatan, lanjut Agus, KPU Sumut hentikan dan tunda tahapan Pilkada sampai adanya penetapan atau keputusan yang dikeluarkan MK.

“Namun karena ada gugatan kita tunda penetapannya. Jadi harusnya ditetapkan paling lama tiga hari setelah rekapitulasi selesai di tingkat Kota dan Provinsi. Namun karena ada gugatan kita hentikan sementara waktu tahapan yang ada menunggu keputusan MK,” lanjut Agus.

Sumatera Utara adalah salah satu Provinsi yang ikut dalam Pilkada serentak. Selain pemilihan Gubernur, berlangsung juga pemilihan Bupati dan Walikota pada 33 Kabupaten dan Kota di Sumut.

Agus memperkirakan, sidang di MK akan berlangsung pada Januari 2025. KPU Sumut sebut dia telah mempersiapkan segala data dan kebutuhan selama menghadapi gugatan di MK.

“Ya kita tentu sudah bersiap untuk menghadapi gugatan di MK. Karena itu data data terkait materi gugatan sudah kami siapkan,” lanjut Agus.

Sebelumnya 15 calon kepala daerah di Sumut mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut daftarnya. Sumatera Utara, Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Medan, Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Pematangsiantar, Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon. Humbang Hasundutan, Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite.

Kemudian, Nias Utara, Pemohon: Evorianus Harefa. Labuhanbatu, Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar. Labuhanbatu Selatan, Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung. Mandailing Natal, Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.

Lanjut kemudian, Nias Selatan, Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Samosir, Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon. Kabupaten Deli Serdang, Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung. Binjai, Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Tapanuli Tengah, Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Tapanuli Utara, Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Toba, Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu. * B1N-Rizal/Tri